Pemberitahuan terkait Fotocopy KTP
22 Desember 2023 13:37:15 WITA
TIGAWASA_ Berikut kami informasikan tentang Fotocopy Ktp
Mulai 1 Januari 2024, fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan kehadiran Identitas Kependudukan Digital atau IKD dimana Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik.
Sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel. Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. IKD diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Komentar atas Pemberitahuan terkait Fotocopy KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pentingnya IKD bagi masyarakat Desa Tigawasa
- Pemantauan Penduduk Non permanen yang ada Didesa Tigawasa
- Rangkaian acara dalam rangka menyambut HUT RI ke 81
- Pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos)
- Pelaksanaan Digitalisasi Bansos secara serentak
- Piloting Portal Agen Perlinsos
- Musdes Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun 2027














