Pemberitahuan terkait Fotocopy KTP
22 Desember 2023 13:37:15 WITA
TIGAWASA_ Berikut kami informasikan tentang Fotocopy Ktp
Mulai 1 Januari 2024, fotocopy KTP resmi tidak berlaku lagi untuk syarat hingga keperluan berkas yang menyangkut data kependudukan. Hal ini seiring dengan kebijakan baru pemerintah dengan kehadiran Identitas Kependudukan Digital atau IKD dimana Pada e-KTP masih membutuhkan fotokopi untuk mengakses layanan publik.
Sedangkan IKD fotokopi tidak lagi dibutuhkan karena warga hanya perlu mengaksesnya dari ponsel. Selain itu, pembuatan IKD tidak memerlukan anggaran khusus seperti pengadaan blangko, pengadaan ribbon, film dan cleaning kit, serta printer seperti halnya e-KTP.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengumumkan bahwa e-KTP akan berganti menjadi IKD atau Identitas Kependudukan Digital. IKD diklaim dapat mencegah pemalsuan dan penyalahgunaan data oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.
Komentar atas Pemberitahuan terkait Fotocopy KTP
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Selamat Hari raya galungan lan kuningan
- Selamat Ulang Tahun Ke-14 Untuk Komisi Informasi Provinsi Bali
- Kegiatan rutin penerima PKH
- Perbekel Desa Tigawasa menghadiri Undangan Ulang Tahun STT
- Giat kelompok Dasa Wisma dalam pembersihan lingkungan
- Hasil kerjasama dan dukungan masyarakat akhirnya dapat meraih juara
- Penandaan stiker penerima bantuan sosial















