mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el
17 Maret 2026 18:50:00 WITA
TIGAWASA_ Informasi untuk Masyarakat terkait penerbitan/pencetakan kartu Keluarga, apabila anggota keluarga sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP-el, jika belum melakukan perekaman makan Kartu keluarga tidak bisa diterbitkan ataupun dicetak, begitu pula dengan mutase pindah tidak bisa diproses
Komentar atas mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LOMBA OLAHRAGA PRESTASI KONI CUP VI
- Pentingnya IKD bagi masyarakat Desa Tigawasa
- Pemantauan Penduduk Non permanen yang ada Didesa Tigawasa
- Rangkaian acara dalam rangka menyambut HUT RI ke 81
- Pendaftaran Digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos)
- Pelaksanaan Digitalisasi Bansos secara serentak
- Piloting Portal Agen Perlinsos














