mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el
17 Maret 2026 18:50:00 WITA
TIGAWASA_ Informasi untuk Masyarakat terkait penerbitan/pencetakan kartu Keluarga, apabila anggota keluarga sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP-el, jika belum melakukan perekaman makan Kartu keluarga tidak bisa diterbitkan ataupun dicetak, begitu pula dengan mutase pindah tidak bisa diproses
Komentar atas mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Perpustakaan Widya Sari Raih Juara III Tingkat Kabupaten Buleleng
- Realisasi Bantuan langsung tunai kepada KPM
- Kunjungan visitasi lapangan terkait lomba perpustakaan
- Giat program AKSAMA untuk masyarakat
- Kegiatan Penilaian Profil Perpustakaan Desa Tahun 2026
- Verifikasi dan Validasi data PBB
- Kunjungan Tk Negeri Desa Tigawasa















