mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el

17 Maret 2026 18:50:00 WITA

TIGAWASA_  Informasi untuk Masyarakat terkait penerbitan/pencetakan  kartu Keluarga, apabila anggota keluarga sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP-el, jika belum melakukan perekaman makan Kartu keluarga tidak bisa diterbitkan ataupun dicetak, begitu pula dengan mutase pindah tidak bisa diproses

Komentar atas mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tigawasa

tampilkan dalam peta lebih besar