mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el
17 Maret 2026 18:50:00 WITA
TIGAWASA_ Informasi untuk Masyarakat terkait penerbitan/pencetakan kartu Keluarga, apabila anggota keluarga sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP-el, jika belum melakukan perekaman makan Kartu keluarga tidak bisa diterbitkan ataupun dicetak, begitu pula dengan mutase pindah tidak bisa diproses
Komentar atas mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Rembuk Stunting tahun 2026
- Pemerintah Desa Tigawasa Salurkan BLT Bulan Juni Tahun 2026
- Sidang Tanah Program PTSL Langkah Penting Menuju Kepastian Hukum Kepemilikan Tanah di Desa Tigawasa
- Selamat Hari raya galungan lan kuningan
- Selamat Ulang Tahun Ke-14 Untuk Komisi Informasi Provinsi Bali
- Kegiatan rutin penerima PKH
- Perbekel Desa Tigawasa menghadiri Undangan Ulang Tahun STT
















