mengingat sangat Pentingnya perekaman KTP-el

17 Maret 2026 18:50:00 WITA

TIGAWASA_  Informasi untuk Masyarakat terkait penerbitan/pencetakan  kartu Keluarga, apabila anggota keluarga sudah berusia 17 tahun diwajibkan untuk perekaman KTP-el, jika belum melakukan perekaman makan Kartu keluarga tidak bisa diterbitkan ataupun dicetak, begitu pula dengan mutase pindah tidak bisa diproses

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Tigawasa

tampilkan dalam peta lebih besar